Indonesia memiliki garis perbatasan yang panjang dengan negara tetangga melalui pulau-pulau dan wilayah darat, laut, serta udara. Batas wilayah ini merupakan pemisah kedaulatan negara yang diatur oleh hukum internasional. Untuk mengawasi perbatasan tersebut, terdapat Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang berfungsi sebagai gerbang masuk dan keluar bagi pelintas batas manusia dan barang, dilengkapi dengan fasilitas pelayanan terpadu. Namun, terdapat banyak jalur lintas batas yang tidak resmi atau disebut jalur tikus, yang berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan melanggar hukum, seperti penyelundupan narkoba, kejahatan internasional, dan masuknya tenaga kerja tanpa prosedur.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023