Tingkat kepatuhan formal Wajib Pajak masih belum memuaskan jika dikaitkan dengan self assessment system karena masih terdapat kesenjangan yang cukup tinggi. Untuk itulah perlu dilakukan pemeriksaan pajak sebagai tindakan pengawasan. Melalui pemeriksaan, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakannya dan meningkatkan penerimaan pajak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan jenis studi kasus. Penulis menggunakan pendekatan sasaran, pendekatan sumber dan pendekatan proses untuk menganalisis efektifitas pemeriksaan pajak sebagai tindakan pengawasan self assessment system dan penunjang penerimaan pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemeriksaan pajak cukup efektif sebagai tindakan pengawasan self assessment system. Ini dibuktikan dengan adanya perubahan perilaku dari para Wajib Pajak yang telah diperiksa. Namun tidak cukup efektif sebagai penunjang penerimaan pajak. Faktor yang menjadi penghambat antara lain banyaknya data yang harus diolah dan dianalisis, sarana dan prasarana dengan kemampuan yang terbatas. Upaya-upaya yang dilakukan penyediaan sarana prasarana, khususnya komputer, yang dapat mengolah dan menganalisis data dalam jumlah besar dan cepat, optimalisasi data dari pihak internal dan mensiasati pemeriksaan lapangan menggunakan zoom dan lebih selektif.
Copyrights © 2024