Sebagai fakta sosial, gono-gini (harta bersama suami-istri) merupakan fakta yang tak terbantahkan. Karenanya, gono-gini, apa dan bagaimananya, harus dianalisis secara sosiologi. Akan tetapi, gono-gini sebagai fakta hukum juga tak dapat dibantah. Maka, gono- gini harus dianalisis secara hukum. Dengan menggunakan dua perspektif dari dua cabang ilmu tersebut tulisan ini menyimpulkan, Ada tiga perspektif teoretis utama dalam sosiologi: struktural-fungsionalis, konflik sosial, dan interaksionis simbolik. Dengan demikian dalam gono-gini ada struktur-fungsional, konflik dan kesepahaman dari suatu interaksi. Sementara, tujuan utama dari kajian sosiologi hukum bukan lain menjadikan hukum berlaku efektif. Semua teori sosiologi hukum mulai dari teori moral, idiologi dan rekayasa sosial masing-masing hendak melihat efektivitas hukum dari sisi yang berbeda. Dalam konteks Indonesia, efektivitas gono-gini dapat dilihat dalam dua sisi: fakta sosiologis dan fakta yuridis. Sebagi fakta sosial gono-gini ini berlaku secara nyata di tengah masyarakat, dan terbukti masyarakat secara inisiatif mampu menyelesaikan sengketa gono-gini dengan cara mediasi. Secara yuridis, kepastian hukum tentang porsi gono-gini tidak ditetapkan secara jelas, tetapi itu dapat dipahami, sebab masyarakat Indonesia memang plural.
Copyrights © 2024