Kekerasan diartikan sebagai perlakuan pemaksaan kehendak yang dilakukan oleh individu ataupun kelompok, selanjutnya kekerasan seksual adalah kekerasan yang dilakukan dengan adanya kontak seksual. Kekerasan tentu akan disertai dengan tekanan fisik maupun psikologis. Sedang kekerasan berbasis gender merujuk pada pernyataan oleh Convention on Elimination of All Forms of Discrimination Against Women yaitu kekerasaan yang ditujukan kepada seseorang akibat dirinya perempuan. Kekerasan mempengaruhi seorang perempuan secara proposional. Hal ini dapat mengakibatkan penderitaan fisik, mental maupun seksual. Kekerasan terhadap perempuan dapat berupa Kekerasan fisik, Kekerasan seksual, Kekerasan psikologis/psikis, Trafficking, Eksploitasi, Penelantaran, Kekerasan berbasis online sedangkan bentuk perlindungannya yang diatur dalam Undang-undang di Indonesia mulai dari mengatur ketentuan pidana terhadap kekerasan perempuan sampai pada upaya-upaya pemenuhan hak-hak perempuan dalam persamaan perlakuan persamaan gender. Penelitian ini bertujuan untuk melihat sejauh mana pengaturan perlindungan kekerasan terhadap perempuan, dengan mengkaji norma-norma, asas-asas dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan sebagai bahan hukum sumbernya penelitian hukum yuridis normatif.
Copyrights © 2024