Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) bersifat mengikat pihak-pihak yang tunduk pada lembaga yang menerbitkan aturan tersebut, dalam hal ini Mahkamah Agung. Status hakim tunggal untuk perkara biasa dalam PERMA dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam UU Kehakiman. Perintah tersebut mencakup setidaknya tiga orang yang diperintahkan oleh hakim ketua. Ada 2 (dua) orang hakim anggota. Secara tidak langsung, Mahkamah Agung sebenarnya juga bisa menyelesaikan perkara gugatan kecil lainnya. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum deskriptif normatif, dengan menggunakan pendekatan konseptual
Copyrights © 2024