Journal De Facto
Vol 11 No 1 (2024)

Kepastian Hukum Pengaturan Hak Atas Tanah Dalam Pluralisme Hukum

Roziqin, Roziqin (Unknown)
Hakim, Muhammad (Unknown)
Dimyati, Dimyati (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jul 2024

Abstract

Pluralisme hukum tidak seketika menyelesaikan permasalahan yang muncul dalam masyarakat. Pluralisme hukum hadir untuk memberikan pemahaman yang baru kepada pembentukan hukum, serta masyarakat secara luas bahwa di samping hukum negara terdapat sistem-sistem hukum lain yang lebih dahulu ada di masyarakat. Dengan adanya pluralisme hukum juga memiliki kelemahan yaitu membuka peluang terjadinya konflik norma yang akhirnya memunculkan ketidakpastian hukum dalam masyarakat. Keberhasilan pluralisme hukum memerlukan syarat, yaitu political will dari pemerintah terkait mengimplementasikan pluralisme hukum dalam produk hukum mengakomodir pluralitas sistem normatif tanpa menghilangkan esensi kepastian hukum didalamnya. Penelitian ini dilakukan dengan penelitian yuridis normatif (metode penelitian hukum normatif), yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pluralisme hukum tidak seketika menyelesaikan permasalahan yang muncul dalam masyarakat. Pluralisme hukum hadir untuk memberikan pemahaman yang baru kepada pembentukan hukum, serta masyarakat secara luas bahwa di samping hukum negara terdapat sistem-sistem hukum lain yang lebih dahulu ada di masyarakat.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jurnaldefacto

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal de Facto adalah Jurnal Ilmiah berkala yang diterbitkan oleh  Fakultas Hukum Universitas Balikpapan sebanyak dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Juli dan Desember. Jurnal de facto memiliki visi menjadi jurnal ilmiah yang mampu memberikan kontribusi terhadap perkembangan di bidang ilmu ...