Perjanjian sewa-menyewa termasuk dalam perjanjian konsepsual, dalam pengesahannya perjanjian tersebut mengikat para pihak sejak tercapainya kesepakatan mengenai pokok-pokok penting dari perjanjian tersebut. Salah satu perjanjian sewa-menyewa yang terjadi ada di Desa Grati yang dilakukan oleh kepala desa dengan orang lain dengan objek tanah kas desa. Akan tetapi terdapat permasalahan dimana terjadi pembatalan sewa menyewa dengan objek tanah kas desa yang dilakukan oleh pihak ketiga. Oleh karena itu muncul permasalahan apakah bisa pembatalan sewa menyewa dengan objek tanah kas desa dilakukan oleh pihak ke tiga. Pada penelitian ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, konsepsual, dan kasus dengan jenis penelitian yuridis normatif. Adapun bahan hukum yang dipergunakan adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, buku, dan jurnal. Pembatalan sewa menyewa yang terjadi di desa grati pada dasarnya tidak bisa dibatalkan oleh pihak ketiga. Hal tersebut mengacu pada Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menjelaskan bahwa syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam perjanjian sewa-menyewa dengan objek tanah kas desa tersebut. Oleh karena itu diharapkan pihak kepala desa lebih transparan dalam mengelola tanah kas desa.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023