Banyak kita jumpai kafe-kafe yang memutar lagu untuk mengisi kekosongan suasana. Tentu saja, ketika memutar lagu atau musik di ruang publik jelas diperlukan kepastian hukum untuk melindungi hak ekonomi berupa royalti pemegang hak cipta lagu atau musik tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana efektivitas pemungutan royalti pemutaran lagu menggunakan aplikasi streaming oleh kafe secara komersial di Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan di beberapa kafe di daerah Sumbersari, Kabupaten Jember ditemukan fakta bahwa tidak ada satu pun kafe yang membayarkan royalti atas pemutaran lagu menggunakan aplikasi streaming. Pengguna dalam hal ini pemilik atau karyawan kafe menyangka pemutaran lagu menggunakan aplikasi streaming secara komersial adalah hal yang lumrah dilakukan tanpa ada kewajiban untuk membayar royalti. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pemungutan royalti pemutaran lagu menggunakan aplikasi streaming oleh kafe secara komersial di Kabupaten Jember belum efektif dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal ini menandakan bahwa masyarakat belum mengetahui kewajiban atas pemanfaatan hasil karya cipta berupa lagu serta pelaksanaan dan penegakan tentang regulasi yang ada.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023