Pengertian perkawinan campuran menurut Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 rentang perkawinan istilah perkawinan campuran adalah perkawinan an- tara dua orang yang ada diindonesia tunduk pada hukum yang lainnya, karena perbe- daaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Perkawi- nan campuran antara warga Negara Indonesia dengan warga Negara Asing adalah konsekuensi logis dari perkembanagn zaman dimana peristiwa perkawinan campuran yang demikian merupakan suatu perbuatan hukum yang menimbulkan suatu permasa- lahan dan mempunyai akibat hukum yang bersifat keperdataan. Permasalahan tersebut akan timbul sebelum atau sesudah terjadinnya perkawinan bahkan faktor utama perma- salahan terjadi Ketika telah memiliki anak . Pada kenyatannya perlindungan anak yang lahir dari hasil perkawinan campuran belum diakomodir dengan baik . Metode yang digunakan pada penelitian ini yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan ber- dasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas- asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini, jenis penelitian yuridis normatif bahan hukum primer dan sekunder. tujuan dalam penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi anak hasil perkawinan campuran berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023