Permasalahan kependudukan berupa kesalahan penulisan nama sering terjadi dan dapat memberikan efek negatif berupa hambatan pengurusan keperluankependudukan, perjalanan antara negara atau keperluan lainnya. Permohonan perubahan nama kepada Pengadilan Negeri dimana pemohon berada merupakan langkahyang harus dilakukan untuk mengatasinya. Setidaknya diperlukan waktu dan biayayang tidak sedikit untuk melakukan langkah tersebut. Inovasi layanan TILIK DESAyang dimiliki Pengadilan Negeri Jember memberi alternatif layanan perubahan namayang bersifat sederhana yang dilakukan secara online dari desa tempat pemohon berada. Keuntungannya pemohon tidak perlu datang ke Pengadilan Negeri sehinggamenghemat biaya serta pemohon tidak perlu menghabiskan waktu terlalu banyakuntuk melakukan persidangan secara fisik. Seluruh tahapan tersebut dapat dilakukansecara online di desa pemohon tinggal.
Copyrights © 2023