Kemajuan teknologi di sektor perbankan dapat diibaratkan seperti pisau bermata dua yaitu di satu sisi bank dapat memberi kemudahan bagi nasabah, tetapi di sisi lain dengan adanya kemudahan tersebut dapat meningkatkan risiko munculnya kegiatan ilegal seperti kegiatan pencucian uang. Kegiatan pencucian uang sangat rentan terjadi di sektor perbankan sehingga menjadi perhatian penting bagi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi segala kegiatan pelayanan nasabah dan kegiatan usahan perbankan. Sebagai strategi untuk mencegah terjadinya kegiatan pencucian uang maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan sektor perbankan untuk menerapan program Anti Pencucian Uang (APU) melalui penerapan Customer Due Dilligence (CDD) dan manajemen risiko bank. Rumusan permasalahan dari penelitian ini adalah penerapan Customer Due Dilligence (CDD) dalam Program Anti Pencucian Uang (APU) terhadap pelayanan nasabah perbankan pada Kantor Pusat Bank Sumsel Babel dan pengaruh dari penerapan Customer Due Dilligence (CDD) terhadap pelayanan nasabah perbankan dalam memitigasi risiko bank atas kegiatan pencucian uang pada Kantor Pusat Bank Sumsel Babel. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum empiris yang didukung data sekunder dengan menggunakan metode pendekatan analisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah penerapan Customer Due Dilligence (CDD) dalam program Anti Pencucian Uang (APU) di sektor perbankan dilandaskan oleh undang-undang dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) serta penerapan Customer Due Dilligence (CDD) juga memberikan pengaruh besar terhadap pencegahan pencucian uang di sektor perbankan melalui manajemen risiko.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024