Menurut pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Badan Usaha Milik Desa yang diebut BUMDes adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Desa melalui “penyertaan” langsung Desa. mengelola milik pribadi, jasa dan usaha lainnya untuk kebaikan masyarakat Desa yang lebih besar. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana Persepsi Masyarakat Terhadap Manfaat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dalam Meningkatkan Pendapatan Masyarakat di Desa Suruang Kabupaten Polewali Mandar. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan tehnik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Data-data yang diperoleh dari penelitian ini selanjutnya deskripsikan dan dianalisis secara kualitatif. Adapun yang menjadi informan dalam penelitian ini adalah pemerintah desa suruang, pengurus BUMDes, tokoh masyarakat dan masyarakat Desa Suruang. Adapun hasil atau kesimpulan yang di dapat dalam penelitian iyalah Persepsi Masyarakat Terhadap Manfaat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dalam Meningkatkan Pendapatan Masyarakat di Desa Suruang Kabupaten Polewali Mandar sudah bermanfaat bagi masyarakat,tetapi belum bisa meningkatkan pendapatan masyarakat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023