Dalam Islam, interaksi sosial dikenal sebagai mu‘amalah. Salah satu bentuknya adalah hutang-piutang dengan pengembalian hasil panen jagung sebagai pengganti hutang pupuk, yang memerlukan kejelasan hukum. Penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan sosial dan syar’i, menggunakan data primer dan sekunder dari praktek di Desa Sattoko, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar. Penelitian menunjukkan bahwa dalam Islam, tambahan dalam pengembalian hutang dibolehkan jika bukan menjadi persyaratan awal. Jika ada janji penambahan dari salah satu pihak, hal itu dikategorikan sebagai riba. Di Desa Sattoko, pengembalian hutang pupuk dengan hasil panen jagung tidak mensyaratkan penambahan apapun. Sistem ini tidak mengandung unsur paksaan dan justru mengedepankan tolong-menolong. Misalnya, jika terjadi gagal panen, pemberi hutang memberikan kelonggaran bagi pihak yang berhutang untuk membayar pada panen berikutnya tanpa ada kenaikan jumlah pupuk yang dipinjam. Ditinjau dari hukum Islam, hutang-piutang dengan sistem ini dibolehkan karena menguntungkan kedua belah pihak, tanpa adanya unsur paksaan, ketidakjelasan, atau tambahan yang tidak disepakati di awal.
Copyrights © 2024