Perkawinan beda agama telah menjadi topik yang kontroversial dalam hukum keluarga diIndonesia. Keberadaannya menghadirkan tantangan yang kompleks terkait denganperlindungan hak konstitusional warga negara. Pada tahun 2023, Mahkamah Agung Indonesia(MA) mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun2023 (SEMA 2/2023) yang menyoroti penyelesaian perselisihan perkawinan beda agama.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi SEMA 2/2023 terhadap perlindunganhak konstitusional warga negara yang terlibat dalam perkawinan beda agama. Metodepenelitian yang digunakan adalah analisis dokumen hukum dengan pendekatan normatif. Hasilanalisis menunjukkan bahwa SEMA 2/2023 memberikan panduan bagi hakim dalammenangani kasus perkawinan beda agama dengan mempertimbangkan aspek-aspek hakkonstitusional warga negara. Meskipun demikian, masih ada kebutuhan untuk evaluasi lebihlanjut terhadap implementasi SEMA 2/2023 dalam memastikan perlindungan hakkonstitusional warga negara secara efektif dalam konteks perkawinan beda agama. Studi inidiharapkan dapat memberikan kontribusi pada pemahaman lebih lanjut tentang perlindunganhak konstitusional dalam konteks perkawinan beda agama serta mengidentifikasi tantangan danpotensi perbaikan dalam praktik hukum
Copyrights © 2024