Penggunaan internet dalam era globalisasi, memberi kemudahan bagi penguna melakukan aktifitasnya sampai melewati batas dunia melalui dunia maya. Aktifitas yang dilakukan tidak saja yang bersifat positif, namun tindakan perbuatan yang tidak disenangipun dapat dilakukan melalui media sosial dalam bentuk bullying. Kecanggihan alat elektronik ini juga didominasi pemakaiannya oleh remaja atau generasi muda yang usianya rata-rata adalah usia sekolah/pelajar. Mereka acapkali melakukan aktifitas melalui media sosial tanpa berpikir bahwa isi dan informasi yang diberikan dapat menimbulkan akibat hukum, terutama hukum Pidana yang menjerat mereka karena kurangnya pengetahuan bahwa informasi yang dibuat dapat bersifat melawan hukum. Metode yang digunakan adalah diskriptif kualitatif. Pelaku dan korban perundungan umumnya saling mengenal, sehingga perbuatan perundungan dapat disebut sebagai bentuk lain dari interaksi negatif dalam dunia maya.
Copyrights © 2022