Tujuan penelitian ini untuk menganalisis model hubungan hukum antara para pihak terkait untuk penggunaan rumah susun yang dibangun diatas tanah wakaf kaitanya dengan antar tata hukum yaitu hukum islam dan hukum perdata dalam hal ini adalah hukum bisnis dan ditinjau dari pengelolaan, pengaturan, dan kebijakan sehingga dapat dilaksanakan atau diterapkan dalam suatu objek yang sama yaitu rumah susun diatas tanah wakaf. Metodologi yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang berkaitan dengan dibukanya peluang pembangunan rumah susun diatas tanah wakaf untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Hasil penelitian menunjukkan bahwasanya pemanfaatan tanah wakaf untuk pembangunan rumah susun merupakan aksi bisnis berbasis agama Islam dan keperdataan. Sangat penting diperhatikan mengenai hubungan hukum para pihak dalam hal ini khususnya melibatkan interaksi antara nazir, investor, dan end user. Nazir mengelola dan memanfaatkan tanah wakaf sesuai dengan ketentuan wakaf dan syariah, sedangkan investor menyediakan modal untuk pembangunan rumah susun di atas tanah wakaf. End user menempati atau menggunakan rumah susun yang dibangun di atas tanah wakaf. Kata Kunci : Hubungan Hukum, Rumah Susun, Tanah Wakaf.
Copyrights © 2024