Penanganan sengketa yang lambat, berlarut-larut, dan sering kali tidak konsisten oleh peradilan umum telah menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap hak-hak pertanahan. Kondisi ini menunjukkan perlunya mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih terarah dan responsif. Pengadilan khusus pertanahan atau agraria dipandang sebagai solusi yang mampu menghadirkan proses penyelesaian yang lebih spesifik, cepat, dan sesuai dengan karakteristik perkara pertanahan. Penelitian ini berfokus pada evaluasi penanganan sengketa pertanahan yang saat ini ditangani melalui peradilan umum, analisis terhadap urgensi normatif pembentukan pengadilan khusus pertanahan, serta perumusan desain ideal pengadilan khusus tersebut dalam sistem peradilan Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan bertumpu pada studi kepustakaan. Hasil analisis menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa pertanahan melalui Peradilan Umum masih sangat tidak efektif dan bersifat fragmentatif. Ketidakefektifan tersebut tercermin dari absennya spesialisasi hakim di bidang agraria serta adanya konflik yurisdiksi antara peradilan umum dan peradilan tata usaha negara, yang pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum dan proses penyelesaian yang berlarut-larut. Karena itu, pembentukan Pengadilan Khusus Pertanahan menjadi urgensi kelembagaan yang penting untuk mendukung keberhasilan Reforma Agraria. Desain ideal pengadilan khusus ini perlu mengadopsi model konsolidasi yurisdiksi, dilengkapi majelis hakim yang memiliki spesialisasi agraria, serta didukung oleh hukum acara yang lebih inovatif dan adaptif terhadap kompleksitas perkara pertanahan. Dengan demikian, reformasi peradilan dalam penyelesaian sengketa pertanahan bertujuan untuk menciptakan mekanisme peradilan yang cepat, sederhana, dan berkeadilan substantif, sekaligus memperkuat kewenangan eksekusi demi menjamin perlindungan yang efektif terhadap hak-hak pertanahan masyarakat.