Negara Indonesia dikenal dengan keragaman suku, ras, etnik, budaya dan agama yang beragam, sehingga menimbulkan keunikan tertentu. Pada dasarnya terdapat tiga struktur kekerabatan di Indonesia, yaitu matrilineal, patrilineal dan parental atau bilateral. Sistem kekerabatan ini bisa sangat berpengaruh dalam hal pewarisan, selain itu juga mempengaruhi sistem kekerabatan satu sama lain dalam hal pernikahan. Penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana pembagian warisan dalam sistem kekerabatan yang di anut oleh masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi lapangan dan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa waris dalam sistem kekerabatan matrilineal, patrilineal, dan parental atau bilateral dapat dilakukan secara damai terlebih dahulu melalui musyawarah dan mufakat yang dipimpin dengan bantuan ninik mamak sebagaimana dalam masyarakat Minangkabau, kemudian apabila tidak dapat diselesaikan maka langkah kedua diserahkan kepada Organisasi adat yang ada di Nagari atau disebut dengan Lembaga Adat Nagari, dan jika masing-masing dari mereka tidak dapat menyelesaikannya maka langkah ketiga ialah penyelesaian sengketa di pengadilan.Â
Copyrights © 2023