Ahmad Dahlan Legal Perspective
Vol. 3 No. 2 (2023)

Implementasi Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 dalam Proses Pengisian Pamong Kelurahan di Kabupaten Kulon Progo

Siti Zuliyah (Unknown)
Tri Wahyuningsih (Unknown)
Nur Kholik (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Feb 2024

Abstract

Guna mengantisipasi kekosongan jabatan pamong kelurahan, pemerintah daerah, di wilayah Kabupaten Kulon Progo melalui Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2020 tentang pamong kelurahan. Berdasarkan observasi awal, dalam pelaksanaannya masih ada beberapa masalah maupun kendala yang dihadapi. Seperti sedikitnya peserta yang terjaring akibat kurangnya sosialisasi dari panitia akan adanya penyelenggaraan tes pamong kelurahan. Selain itu kurang terbukanya dalam penjaringan dan penyaringan para calon pamong kelurahan dan lain. Secara garis besar tujuan penelitian ini, pertama ingin mendeskripsikan proses pengisian pamong kelurahan di Kabupaten Kulon Progo, dan kedua untuk mengetahui implementasi Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 dalam pengisian pamong kelurahan di Kabupaten Kulon Progo. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yakni penelitian hukum yang mengkaji dan menganalisis perilaku masyarakat dalam kaitannya dengan hukum. Metode pendekatan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, yaitu suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan nyata masyarakat dengan tujuan untuk mengetahui penerapan hukum dalam masyarakat. Metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan, wawancara dan observasi, selanjutnya data dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa proses pengisian pamong kelurahan di kabupaten Kulon Progo antara lain: lurah membentuk tim yang bertugas dalam pelaksanaan pengisian pamong kelurahan. Selanjutnya tim melakukan penjaringan dan penyaringan melalui seleksi persyaratan administrasi dan penyelenggaraan ujian sesuai Peraturan Bupati No. 6 Tahun 2021 dalam pasal 10. Disebutkan bahwa pelaksanaan ujian wajib kerja sama dengan institusi pendidikan tinggi yang mempunya kompetensi terkait materi ujian, koreksi ujian dan penilaian. Kemudian hasil seleksi calon pamong desa paling sedikit 2 (dua) calon berdasarkan peringkat nilai tertinggi yang kemudian dikonsultasikan kepada panewu untuk mendapatkan rekomendasi untuk diangkat menjadi pamong kelurahan, sedangkan implementasi Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 pada dasarnya dapat diterapkan sesuai aturan sepertiĀ  pembentukan panitia, seleksi administrasi, materi ujian tim penguji dan sebagainya. Namun demikian, masih ada kelemahannya antara lain antara syarat calon yang dinilai memberatkan, kurangnya sosialisasi, adanya beberapa desa yang kurang terbuka dalam proses pengisian pamong kelurahan dan sebagainya.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

adlp

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

This journal aims to provide Indonesian academicians and researchers a venue for publishing their original research articles. The scope of the articles published in this journal deals with a broad range of topics in the fields of Criminal Law, Civil Law, International Law, Constitutional Law, ...