Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Mungkid menunjukkan jumlah permohonan Perkawinan Usia Anak di Kabupaten Magelang sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 rata-rata mengalami kenaikan, bahkan pada tahun 2020 mengalami kenaikan mencapai jumlah empat kali lipat. Padahal pemerintah Kabupaten Magelang pada tahun 2017 mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak yang di dalamnya mengamanatkan pencegahan Perkawinan Usia Anak. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas Perda Kabupaten Magelang Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dalam hal pencegahan Perkawinan Usia Anak. Metode penelitian ini yuridis empiris, sumber data yang digunakan merupakan sumber data primer dengan cara wawancara secara langsung dengan responden, sedangkan analisis data dengan cara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan efektivitas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak terhadap pencegahan Perkawinan Usia Anak dapat dinilai belum efektif. Hal tersebut dikarenakan ada beberapa hal yang masih perlu diperbaiki antara lain dari faktor sumber daya manusia yang masih terbatas, tradisi budaya perkawinan usia anak di Kabupaten Magelang yang sangat kuat, optimalisasi pemanfaatan sarana prasarana untuk sosialisasi, dan tingkat pendidikan yang masih rendah terutama pada wilayah Kabupaten Magelang bagian pinggir (pegunungan).
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023