Sebagai salah satu syarat kelulusan, PERMENDIKBUD Nomor 3 Tahun 2020 telah menetapkan aturan agar mahasiswa akhir menyelesaikan tugas skripsi sebagai sarana pemberdayaan mahasiswa dalam meningkatkan skill untuk peluang karir dan pendidikan lanjutan yang akan ditempuh. Umumnya, menyusun skripsi diberikan waktu selama 1 semester namun pada kenyataannya mahasiswa akhir banyak mengalami permasalahan dan hambatan yang mengakibatkan kelelahan dan perasaan malas sehingga menimbulkan keputusan menunda skripsi atau prokrastinasi. Penundaan skripsi mengakibatkan terhambatnya peluang karir dan pendidikan lanjutan karena tidak tercapainya tujuan pemberdayaan mahasiswa dalam proses skripsi. Prokrastinasi skripsi tersebut disebabkan adanya kecemasan dalam diri mahasiswa akibat adanya proses evaluasi kemampuan selama menyusun skripsi. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara empiris hubungan antara kecemasan dan prokrastinasi penyusunan skripsi pada mahasiswa akhir dengan metode kuantitatif korelasional menggunakan skala prokrastinasi Muntazhim (2022) juga skala kecemasan Hasmi, Noviekayati dan Rina (2022). Hasil menunjukkan signifikansi 0,000 0,05 yang berarti bahwa terdapat hubungan positif antara kecemasan dengan prokrastinasi penyusunan skripsi pada mahasiswa akhir.
Copyrights © 2024