Konflik dalam pemanfaatan sumber daya alam pada tanah-tanah adat sering terjadi di wilayah Papua. Penelitian ini bertujuan untuk menyusun strategi pengelolaan konflik pemanfaatan sumber daya alam pada masyarakat hukum adat Kampung Sawesuma, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, dengan mengkaji empat rumusan substansi yaitu: eksistensi Masyarakat Hukum Adat, konflik sumber daya alam yang terjadi, hubungan antara Prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) dengan konflik sumber daya alam, serta strategi pengelolaan tempat penting Masyarakat Hukum Adat. Dalam penelitian ini, informasi diperoleh dari data sekunder, yaitu dari literatur dokumen penelitian yang tersedia dan data primer yang diambil dari lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi untuk mengelola konflik pemanfaatan sumberdaya alam di Kampung Sawesuma, dibagi menjadi tiga tahapan, yaitu: jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Dengan strategi tersebut, pada aspek sosial, konflik bisa dikelola, pada aspek lingkungan, tempat penting terlindungi dan pada aspek ekonomi, masyarakat hukum adat dapat berdaya karena ada usaha wisata ekologi (ecotourism) yang dikelola dan didukung secara kolaborasi oleh Masyarakat Hukum Adat, Pemerintah dan Perusahaan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024