ALWAQFU Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Vol. 2 No. 02 (2024): Februari Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf

PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN KERJASAMA PENJUALAN UDANG ANTARA DISTRIBUTOR DENGAN PENGEPUL DITINJAU DARI FATWA MUI NOMOR 114/DSN-MUI/IX/2017 TENTANG AKAD SYIRKAH

Holidi (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Mar 2024

Abstract

Praktik Syirkah di kalangan pemanen udang dan pedagang udang di desa Kwara Gebang diduga melanggar peraturan fatwa Dewan Syariah Nasional Indonesia Majelis Ulama No. 2. 114/DSN-MUI/IX/2017 tentang Pelanggaran Kontrak Syirkah, Pengumpul tidak mau dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul akibat kerjasama penjualan udang. Dalam penelitian ini, penulis merumuskan masalah dengan menggunakan praktik kerjasama antara pemanen udang dan pedagang udang di desa Kwara Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat. Kerugian kerjasama apa yang dialami pedagang udang di Desa Kwara Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Apa tanggung jawab atas kerugian kerjasama antara pedagang udang dan pengumpul udang? 114/DSN- MUI/IX/2017 MUI tentang Konvensi Syirkah? Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris dengan pendekatan studi kasus hidup dan pendekatan konseptual. Hasil survei menunjukkan bahwa praktik kerjasama antara pemulung udang dan pedagang udang di Desa Kwara Gebang Kecamatan Gebang Provinsi Langkat adalah menggalang dana dan melaksanakan kerjasama sesuai prosentase kontrak yang telah ditetapkan semula. Namun, dalam perjalanan kerja sama ini, kolektor memutuskan kontrak karena tidak mau mengambil risiko yang diakibatkannya, dan mendapat untung dari kerja sama hanya karena tidak mau bertanggung jawab atas risikonya. Segala kerugian yang diakibatkan oleh kerjasama tersebut, terutama kerusakan sarana penyimpanan udang, penurunan bobot udang dan keterlambatan pengiriman, akan ditanggung oleh pedagang udang Desa Kwara Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat. Tanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kerjasama dengan pedagang dan pengumpul udang di desa Kwara Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, sebagaimana ditetapkan dalam Fatwa MUI No. 114/DSN-MUI/IX/2017, tindakan tersebut melanggar aturan Silka. Tidak ada pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban jika H. Sirka mewujudkan risiko tersebut. Dalam hal ini, praktik tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Sirka dalam Fatwa No. 114/DSN- MUI/IX/2017, yang menetapkan bahwa tidak akan ada perlakuan diskriminatif dalam tanggung jawab risiko.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

alwaqfu

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al-Waqfu adalah platform penerbit jurnal yang mendedikasikan diri untuk mengembangkan dan menyebarkan pengetahuan seputar hukum ekonomi dan wakaf. Dengan standar keunggulan yang tinggi, kami mengundang para kontributor untuk membagikan pemikiran, analisis, dan penemuan terbaru dalam ranah ini. Misi ...