Praktik Syirkah di kalangan pemanen udang dan pedagang udang di desa Kwara Gebang diduga melanggar peraturan fatwa Dewan Syariah Nasional Indonesia Majelis Ulama No. 2. 114/DSN-MUI/IX/2017 tentang Pelanggaran Kontrak Syirkah, Pengumpul tidak mau dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul akibat kerjasama penjualan udang. Dalam penelitian ini, penulis merumuskan masalah dengan menggunakan praktik kerjasama antara pemanen udang dan pedagang udang di desa Kwara Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat. Kerugian kerjasama apa yang dialami pedagang udang di Desa Kwara Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Apa tanggung jawab atas kerugian kerjasama antara pedagang udang dan pengumpul udang? 114/DSN- MUI/IX/2017 MUI tentang Konvensi Syirkah? Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris dengan pendekatan studi kasus hidup dan pendekatan konseptual. Hasil survei menunjukkan bahwa praktik kerjasama antara pemulung udang dan pedagang udang di Desa Kwara Gebang Kecamatan Gebang Provinsi Langkat adalah menggalang dana dan melaksanakan kerjasama sesuai prosentase kontrak yang telah ditetapkan semula. Namun, dalam perjalanan kerja sama ini, kolektor memutuskan kontrak karena tidak mau mengambil risiko yang diakibatkannya, dan mendapat untung dari kerja sama hanya karena tidak mau bertanggung jawab atas risikonya. Segala kerugian yang diakibatkan oleh kerjasama tersebut, terutama kerusakan sarana penyimpanan udang, penurunan bobot udang dan keterlambatan pengiriman, akan ditanggung oleh pedagang udang Desa Kwara Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat. Tanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kerjasama dengan pedagang dan pengumpul udang di desa Kwara Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, sebagaimana ditetapkan dalam Fatwa MUI No. 114/DSN-MUI/IX/2017, tindakan tersebut melanggar aturan Silka. Tidak ada pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban jika H. Sirka mewujudkan risiko tersebut. Dalam hal ini, praktik tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Sirka dalam Fatwa No. 114/DSN- MUI/IX/2017, yang menetapkan bahwa tidak akan ada perlakuan diskriminatif dalam tanggung jawab risiko.
Copyrights © 2024