Soal pemberian kewenangan terhadap mekanisme penyelesaian internal partai politik dinilai setengah hati karena di satu sisi rumusan Pasal 32 menyebutkan penyelesaian perselisihan kepengurusan Partai bersifat final dan mengikat secara internal. Namun Pasal 33 ayat (1) justru mencabut kewenangan tersebut karena putusan Pengadilan Partai dapat digugat di pengadilan jika tidak tercapai penyelesaian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui keberadaan pengadilan partai politik dalam menyelesaikan perselisihan internal partai politik menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, kemudian untuk mengetahui mekanisme penyelesaian perselisihan internal partai politik, dan untuk mengetahui akibat hukum dari adanya peradilan tersebut. keputusan pengadilan partai politik. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian deskriptif, peneliti berusaha menggambarkan peristiwa dan kejadian yang menjadi pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa keberadaan peradilan partai di Indonesia dalam menyelesaikan perselisihan internal partai politik diakui dalam Pasal 32 UU Partai Politik, yang kemudian diperkuat dalam perkembangan yurisprudensi hakim dan ditegaskan kewenangannya. melalui SEMA Nomor 04 Tahun 2003. Mekanisme penyelesaian perselisihan internal partai politik di Indonesia diatur dalam Pasal 32 UU Partai Politik. Berdasarkan ketentuan Pasal 32 secara jelas disebutkan secara prosedur bahwa apabila terjadi perselisihan internal partai politik, maka menurut ketentuan partai yang diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), penyelesaiannya diserahkan kepada DPR. ketentuan partai sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), pengambilan keputusan diserahkan kepada pengadilan partai politik atau sebutan lain di masing-masing partai politik. Kekuatan mengikat putusan pengadilan partai politik dalam menyelesaikan perselisihan internal partai politik terlihat dari sifat putusan pengadilan partai politik yang bersifat final dan mengikat berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (5) UU Partai Politik, namun juga diselesaikan melalui Pengadilan Negeri dengan putusannya. yang bersifat pertama dan final dan hanya dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung berdasarkan ketentuan Pasal 33 UU Partai Politik dan juga diperkuat dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Copyrights © 2024