Borneo Law Review Journal
Vol 8, No 1 (2024): Vol 8 No 1 Juni 2024

TANGGUNGJAWAB HUKUM PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA PRODUK CACAT

Nurzamzam, Nurzamzam (Unknown)
Manurung, Darwis (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Jul 2024

Abstract

Meningkatnya persaingan usaha baik dalam bidang usaha barang dan atau jasa menjadi hal yang tidak dapat dihindarkan namun tidak sedikit Konsumen yang menjadi sasaran dari Pelaku Usaha yang tidak bertanggung jawab dan produk yang dibeli Konsumen bisa saja mengandung cacat produk. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk Tanggung jawab Pelaku Usaha terhadap Konsumen tentang Produk Cacat berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan upaya apa yang dapat dilakukan oleh konsumen maupun pelaku usaha jika terlibat sengketa satu sama lain. Pendekatan yang digunakan dalam artikel ini adalah Konsep Normatif/Dogmatik kemudian diurai secara deskriptif. Hasil peneltian menunjukan bahwa Tanggung jawab Pelaku Usaha terhadap Konsumen tentang Produk Cacat berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen a. prinsip tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan/kelalaian, b. Prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab,c.Prinsip praduga untuk tidak selalu bertanggung jawab, d. Prinsip tanggung jawab mutlak, e. Prinsip tanggung jawan dengan pembatasan. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pelaku usaha dan konsumen dalam menyelesaikan sengketa konsumen yaitu dapat melalui Lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa konsumen yaitu BPSK. Penyelesaian sengketa Konsumen melalui BPSK dapat diselesaikan dengan cara mediasi, konsiliasi dan Arbitrase. Jalur kedua yaitu jalur litigasi atau di pengadilan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

bolrev

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Borneo Law Review is the Journal of Legal Studies that focuses on law science. The scopes of this journal are: Constitutional Law, Criminal Law, Civil Law, Islamic Law, Environmental Law, Human Rights and International Law. All of focus and scope are in accordance with the principle of Borneo ...