Pengurusan perizinan berusaha merupakan salah satu bentuk pelayanan publikyang penting bagi masyarakat. Untuk menyediakan pelayanan publik dalambidang perizinan yang baik, efektif serta efisien, pemerintah telah menerbitkanserta memberlakukan beberapa peraturan perundang-undangan. Terkait denganhal itu, kajian ini akan membahas mengenai pengurusan perizinan berusaha diKota Cilegon, terutama dari aspek implementasinya. Kajian ini menggunakanmetode kajian yuridis empiris. Kajian ini lantas menyimpulkan bahwa konsepserta pengaturan hukum pelayanan perizinan berusaha sudah diupayakan untukditerapkan oleh Pemerintah Kota Cilegon dengan mengacu pada konsepterintegrasi, online serta berbasiskan risiko. Tetapi dalam praktiknya, pengurusanperizinan berusaha tersebut masih belum maksimal karena menghadapi beberapakendala terkait kesiapan sumber daya manusia, ketidakseragaman aplikasi, sertakendala teknis akses internet.
Copyrights © 2023