Badan usaha milik Negara (BUMN) terdiri dari perusahaan umum (perum) danperusahaan persero (persero). Diantara dua bentuk BUMN, persero lah yangdapat menjual sahammya ke publik sehingga menjadi perusahaan terbuka.Setelah menjadi perusahaan terbuka maka diharapkan kenirja perusahaansemikian meningkat. Kinerja Perusahaan dapat optimal jika didukung denganpermodalan yang kuat karena mampu bersaing dengan kompetitornya.Pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas di PT Persero diharapkandapat menyertakan tambahan modalnya yang dikenal dengan penyertaanmodal Negara. Penyertaan modal Negara kepada BUMN persero berstatusperusahaan terbuka dilakukan melalui mekanisme right issue. Tindakan hukumini memiliki beberapa aspek yaitu aspek keterbukaan mengingat sebagaiperusahaan terbuka diwajibkan menerapkan keterbukaan penuh dalamUndang-Undang Pasar Modal, aspek perubahaan komposisi kepemilikansaham berupa penambahan komposisi kepemilikan Negara dalam BUMNtersebut sehingga pengendalian secara strategis melalui mekanisme RUPSakan lebih optimal, aspek kepatuhan terhadap regulasi sebagai bagaiandari good corporate governance yang terkait penyertaan modal negara yangdananya berasal dari APBN merupakan keuangan negara sehingga perludilakukan secara hati hati sesuai dengan peraturan perundang-undangan danbusiness judgement rule serta aspek peningkatan tanggung jawab Negaraterhadap kerugian persero sejalan dengan peningkatan jumlah saham dengantanggungjawab terbatas sesuai dengan Pasal 3 Ayat (1) Undang-UndangPerseroan Terbatas dan potensi fiercing the corporate veil sebagaimana diaturdalam Pasal 3 Ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Copyrights © 2023