UUD 1945 telah dijamin dengan tegas mengenai penghormatan dalampemenuhan kebebasan beragama dan berkeyakinan, akan tetapi dalampraktiknya masih terdapat banyak pelanggaran hak asasi manusia,khususnya kebebasan beragama dan kepercayaan, ini semua di luar 6agama yang diberikan pengakuan oleh UU 1/PNPS/1965 tentang PencegahanPenyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Oleh karena itu bagi kelompokpenghayat kepercayaan mengalami diskriminasi yang tidak berkesudahandalam perjalanannya. Perubahan dan penegasan kembali kebebasanberagama dan berkeyakinan dalam perubahan Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak serta merta mengubah praktikdiskriminasi terhadap kebebasan beragama dan berkenyakinan tersebut.Upaya-upaya untuk penghormatan dan pengakuan terus dilakukan, baik olehkorban maupun kelompok masyarakat sipil, harapan itu terus bergulir di hatisanubari mereka, walapun ada sedikit perubahan. Bagi kelompok masyarakatsipil yang memeluk keyakinan tersebut selalu berharap kepada Negaradapat memberikan pemenuhan dan penghormatan kebebasan beragamadan berkenyakinan yang merupakan hak asasi yang paling fundamentaldalamkehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, yang menjadipersoalan adalah bagaimanakah atnggungjawab negara dalam pemenuhanhak terhadap kebebasan beragama dan berkepercayaan berdasarkan UUD1945. Maka dengan demikian, yang perlu diperjelas bahwa negara sebagaiorganisasi hukum memiliki tugas hukum ( legal duty) dan kewajiban hukum(legal obligation) dari organ of the state sekaligus sebagai organ of the lawguna melindungi hak asasi manusia dalam segala bidang. termasuk tanggungjawab dalam pemenuhan atas hak kebebasan beragama dan berkenyakinansesuai amanat UUD 1945
Copyrights © 2024