Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search

Ajaran Positivisme Hukum Di Indonesia: Kritik Dan Alternatif Solusinya Asep Bambang Hermanto
Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik) Vol 2 No 2 (2016): Desember
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (597.336 KB) | DOI: 10.35814/selisik.v2i2.650

Abstract

Saat ini hukum di Indonesia berada pada landasan filsafat positivisme yang merupakan kepanjangan tangan dari ajaran Cartesian-Newtonian. Sesungguhnya positivisme hukum merupakan aliran pemikiran yang memperoleh pengaruh kuat dari ajaran positivisme (pada umumnya). Oleh karenanya, pemahaman ajaran positivisme hukum merupakan norma positif dalam sistem peraturan perundang-undangan. Dalam praktiknya, penggunaan pardigma positivisme dalam hukum modern ternyata menghambat pencarian kebenaran dan keadilan yang benar sesuai dengan hati nurani. Pencarian itu terhalang oleh tembok-tembok prosedural yang diciptakan oleh hukum sendiri. Kemudian yang mucul dipermukaan adalah keadilan formal/prosedural yang belum mewakili atau memenuhi hati nurani. Dimulai sejak akhir abad 20 dan memasuki abad 21, perkembangan pemikiran tentang hukum dan keadilan didominasi dengan rasa prustasi, skeptis, dan pesimistis. Dampak dari perkembangan paham positivisme tersebut terhadap Indonesia dengan munculah kekakuan kekakuan hukum yang dianggap bahwa hukum di Indonesia itu tidak mampu menciptakan keadilan yang sesungguhnya. Hal ini menandakan, hukum hanya merupakan alat (tool) yang diposisikan sebagai kuda penarik beban sesuai dengan keinginan sang majikan, yaitu punguasa yang mempunyai kewenangan dan pengusaha sebagai pemilik modal. Kondisi semacam ini akan membawa konsekuensi yang tidak baik terhadap perkembangan hukum di Indonesia saat ini maupun masa yang akan datang.
Politik Hukum Dalam Demokrasi Ekonomi Indonesia Asep Bambang Hermanto
Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik) Vol 4 No 1 (2018): Juni
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (618.806 KB) | DOI: 10.35814/selisik.v4i1.680

Abstract

Proses pembangunan bangsa Indonesia era global ini memerlukan sistem perekonomian yang kuat agar kesejahteraan umum bagi rakyat dapat terwujud sesuai tujuan negara yang tercantum dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945. Untuk mewujudkan tujun negara tersebut selanjutnya diatur dalam Pasal 33 UUD NRIT 1945 (Pasca Perubahan), yang menyebutkan: (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan; (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara; (3)Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional; dan (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang- undang. Pasal 33 UUD NRIT 1945 tersebut memberikan dasar pijakan dalam membangun dan mengembangkan perekonomian Indonesia. Di samping itu, juga dapat dijadikan filter oleh pemerintah dan rakyat Indonesia di dalam menghadapi dampak negatif perkembangan liberalisasi perekonomian dunia abad 21 ini. Akan tetapi, sistem perekonomian Indonesia yang berlandaskan Pasal 33 UUD NRIT 1945 tersebut, dalam tataran implementasinya yang diatur oleh undang undang ternyata tidak sejalan dengan tujuan negara dan tafsir Pasal 33 UUD NRIT itu sendiri, akhirnya sering tidak tercapainya dalam membangun dan mewujudkan perekonomian Indonesia yang dapat mewujudkan kesejahteraan rakyat atau kemakmuran rakyat. Sebab politik hukum dari pembentuk undang undang salah men-desain produk hukum pelaksana dalam sistem peronomian Indonesia yang berdasarkan ekonomi kekeluargaan atau disebut koperasi sulit terwujud dan hanya untuk kepentingan-kepentingan tertentu (politik ekonomi tertentu). Hal ini dapat dilihat dari materi muatan Pasal 33 dan/atau penambahan ayat-ayat dalam Pasal 33 UUD NRIT 1945 tersebut menjadi rancu dan tidak jelas, terlebih produk hukum dibawahnya seperti undang-undang banyak menjadi tidak bermaksud untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Kebijaksanaan negara seharusnya melahirkan demokrasi ekonomi dan sosial yang diinginkan Moh. Hatta yaitu usaha bersama, asas kekeluargaan, dan dengan wujud koperasi, karena itu penting bagi negara untuk menguasai hajat hidup orang banyak dan dikuasai oleh negara demi kemakmuran rakyat.
PENERAPAN GOOD COPORATE GOVERNACE DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DAN ASET DESA PADA BADAN USAHA MILIK DESA Asep Bambang Hermanto; Daryan Ciptadi
Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik) Vol 5 No 1 (2019): Juni
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (246.11 KB) | DOI: 10.35814/selisik.v5i1.1282

Abstract

BUM Desa diatur dalam Pasal 87 sampai dengan Pasal 90 Undang- undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Perihal desa dapat memiliki BUM Desa diatur dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, yang menyatakan: “Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa”, dan ayat (2) yang menyatakan:”BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegortongroyongan,”dan ayat (3) yang mengatakan:”BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari ketentuan di atas, artinya BUM Desa mempunyai potensi sebagai usaha mandiri masyarakat desa dalam memberikan kesejahteraan desa, untuk itu pentingnya peran kepala desa telah diberi kewenangan untuk menggali potensi desa ataukah mengadakan unit unit usaha bisnis untuk kepentingan masyarakat desa melalui pemasukan pada kas daerah, oleh karenanya peran kepala desa sangat penting. Agar dapat BUM Desa dikelola dengan baik dan profesional, maka kepala desa dan pengurus BUM Desa harus paham betul prinsip Good Corporate Governance dalam tata kelola BUM Desa.
PANDANGAN TENTANG APAKAH POLITIK HUKUM ITU? Asep Bambang Hermanto
Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik) Vol 5 No 2 (2019): Desember
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (288.919 KB) | DOI: 10.35814/selisik.v5i2.1687

Abstract

Law is a very complex entity. The complexity of the law led to the law that can be studied from various viewpoints such as philosophy of law, legal history, anthropology of law, comparative law, and others, are now growing and developing legal politics (politics of law) this is indisputable proof of the truth of the above statement . Each variety of legal disciplines above will not be able to work alone, because actually all are intertwined (related / unrelated) each other. That is the discipline of law does not have any meaning without involving other legal disciplines, including the absence of legal politics. All of them are auxiliary sciences that can be used as an approach or tool of analysis, so that all legal product is made to run effectively. Political law as a discipline that is still young and the law has not yet had an established scientific structures. But the politics of law as one of the compulsory subjects level graduate program in Master of Law by Decree No. Mendikbud 002 / U / 1996 on the prevailing national curriculum.
ETIKA BERDEMOKRASI PANCASILA DALAM KONSTESTASI POLITIK DI ERA DIGITALISASI Asep Bambang Hermanto
Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik) Vol 6 No 2 (2020): Desember 2020
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (339.264 KB) | DOI: 10.35814/selisik.v6i2.2212

Abstract

Bangsa Indonesia telah menyelenggarakan pesta demokrasi yaitu pemilihan Presiden/Wakil Presiden dan pemilihan anggota Legislatif (DPR, DPD, dan DPRD provinsi/kab./kota) secara bersamaan tepatnya tanggal 17 April 2019 dengan hingar bingar yang hampir saja mengalami keterpurukan dalam berdemokrasi yaitu konflik diantara pendukung, khususnya berhadap dua calon presiden dan wakil presiden yang akan dipilih pada waktu itu. Kampaye dilakukan melalui smartphone, yang mana setiap orang, para relawan maupun para elite politik dengan mudah penyebarkan informasi yang benar maupun yang tidak benar (berita bohong) untuk memenangkan konstetasi tersebut. Buktinya terjadi banyaknya berita atau informasi bohong (hoax) terkait issue-issue politik yang tidak sesuai fakta dan data, yang akhirnya saat mempengaruhi kehidupan sosial, budaya, prilaku, dan etika dalam berinteraksi sosialnya masyarakat. Indonesia sebagai negara hukum sangat menjujung tinggi prinsip-prinsip etika dan moralitas. Etika dan moralitas merupakan sistem nilai yang dituangakan dalam hukum/norma, kemudian menjadi norma yang mengatur kehidupan manusia untuk berinteraksi sosial. Jimly Asshiddiqie antara etika/moral dan hukum/norma, adalah ibarat lautan sebagai etika/moral dengan hukum/norma sebagai kapalnya. Etika kehidupan berbangsa telah diatur dalam Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, di dalam konsederannya berbunyi: “untuk mewujudkan cita cita luhur bangsa Indonesia sesuai Pembukaan UUD 1945 tersebut, diperlukan pencerahan sekaligus pengamalan etika kehidupan berbangsa bagi seluruh rakyat Indonesia.” Selanjutnya bahwa “Etika kehidupan berbangsa dewasa ini mengalami kemuduran yang menyebabkan terjadi krisis multidemensi”. Untuk itu diperlukan adanya rumusan tentang pokok-pokok etika kehidupan berbangsa sebagai acuan bagi pemerintah dan seluruh bangsa Indonesia dalam berdemokrasi
TANGGUNGJAWAB NEGARA DALAM PEMENUHAN KEBEBASAN BERAGAMA DAN BERKEPERCAYAAN BERDASARKAN UNDANG UNDANG DASAR 1945 Bambang Hermanto, Asep; M. Isnur
Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik) Vol 10 No 1 (2024): Juni 2024
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

UUD 1945 telah dijamin dengan tegas mengenai penghormatan dalampemenuhan kebebasan beragama dan berkeyakinan, akan tetapi dalampraktiknya masih terdapat banyak pelanggaran hak asasi manusia,khususnya kebebasan beragama dan kepercayaan, ini semua di luar 6agama yang diberikan pengakuan oleh UU 1/PNPS/1965 tentang PencegahanPenyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Oleh karena itu bagi kelompokpenghayat kepercayaan mengalami diskriminasi yang tidak berkesudahandalam perjalanannya. Perubahan dan penegasan kembali kebebasanberagama dan berkeyakinan dalam perubahan Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak serta merta mengubah praktikdiskriminasi terhadap kebebasan beragama dan berkenyakinan tersebut.Upaya-upaya untuk penghormatan dan pengakuan terus dilakukan, baik olehkorban maupun kelompok masyarakat sipil, harapan itu terus bergulir di hatisanubari mereka, walapun ada sedikit perubahan. Bagi kelompok masyarakatsipil yang memeluk keyakinan tersebut selalu berharap kepada Negaradapat memberikan pemenuhan dan penghormatan kebebasan beragamadan berkenyakinan yang merupakan hak asasi yang paling fundamentaldalamkehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, yang menjadipersoalan adalah bagaimanakah atnggungjawab negara dalam pemenuhanhak terhadap kebebasan beragama dan berkepercayaan berdasarkan UUD1945. Maka dengan demikian, yang perlu diperjelas bahwa negara sebagaiorganisasi hukum memiliki tugas hukum ( legal duty) dan kewajiban hukum(legal obligation) dari organ of the state sekaligus sebagai organ of the lawguna melindungi hak asasi manusia dalam segala bidang. termasuk tanggungjawab dalam pemenuhan atas hak kebebasan beragama dan berkenyakinansesuai amanat UUD 1945
Peningkatan Pemahaman Masyarakat tentang Pengurusan Tanah melalui Pelatihan dan Pendampingan Hukum di Desa Langensari Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Cianjur Jawa Barat Anggriani, Jum; Tetti Samosir; Asep Bambang Hermanto
Bulletin of Community Engagement Vol. 5 No. 2 (2025): Bulletin of Community Engagement
Publisher : CV. Creative Tugu Pena

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51278/bce.v5i2.1784

Abstract

This study aims to enhance the understanding of land administration procedures among residents of Langensari Village, Karang Tengah District, Cianjur Regency, West Java, through legal training and assistance. The main issue identified is the community's limited knowledge of land management procedures, which has led to a high percentage of uncertified land ownership (65%) and an increase in land disputes (27% over the past five years). The research employs a normative juridical method using statutory and conceptual approaches. Data were collected through both library research and fieldwork, including observations, interviews, and questionnaires. The legal training and assistance program was implemented in four stages: public outreach, technical workshops, legal consultations, and direct legal assistance. The results indicate a significant improvement in community understanding of land registration procedures (from 23% to 78%), types of land rights (from 18% to 65%), and land registration documentation (from 32% to 81%). Positive outcomes of the program include increased public interest in obtaining land certificates, a 15% reduction in land disputes, and improved access to financing for residents. The training and legal assistance model developed in this study shows strong potential for replication in other rural areas with similar characteristics. The findings underscore the need to integrate land law awareness programs into broader village development strategies and to establish an accessible, integrated land database system for the community