Pemerintahan desa, sebagai level pemerintahan terbawah, diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015. Pemerintah desa bertanggung jawab atas urusan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat setempat, sebagaimana diatur dalam struktur Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kantor desa di Desa Jelutung, yang terletak di kecamatan Pemangkat, kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berperan aktif dalam menyerap dan mengelola aspirasi masyarakat. Desa Jelutung, dengan luas sekitar 11,69 km², mayoritas adalah area pemukiman (80%), sementara sisanya adalah lahan pertanian dan tempat usaha. Dengan populasi sekitar 6,120 jiwa dan 1,523 kepala keluarga pada awal tahun 2021, Desa Jelutung telah mendapat akses listrik dan jaringan internet. Namun, penerapan teknologi informasi di kantor desa, terutama dalam layanan administrasi, masih terbatas. Proses pembuatan dokumen umumnya manual, menggunakan perangkat lunak seperti Microsoft Word dan Excel, dengan pencatatan dan pengarsipan data penduduk dilakukan secara konvensional. Hal ini sering menyebabkan keterlambatan dalam pengajuan dokumen dan kesulitan dalam pengelolaan arsip. Politeknik Negeri Pontianak (Polnep) berkomitmen pada Pengabdian Pada Masyarakat melalui Program Studi Teknik Informatika, yang salah satu inisiatifnya adalah pengembangan Sistem Informasi Layanan Administrasi Desa bagi masyarakat Desa Jelutung. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas layanan administrasi desa. Proses implementasi sistem ini meliputi pengumpulan data, desain web, pengembangan, dan pemrograman sistem, dengan harapan dapat mengatasi kendala layanan administrasi yang ada dan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan tersebut.
Copyrights © 2024