Laju pertumbuhan penduduk di Indonesia semakin meningkat setiap tahunnya, mengakibatkan perkembangan yang sangat pesat. Perkembangan ini tentunya akan berdampak pada lingkungan, sehingga perlu diterapkan konsep Bangunan Gedung Hijau untuk menjaga keselamatan lingkungan. Konsep Bangunan Gedung Hijau yang belum banyak dikenal di Indonesia akan mempersulit implementasinya. Penelitian ini meninjau proyek Asrama Mahasiswa Nusantara kota Surabaya yang merupakan salah satu proyek yang menerapkan konsep Bangunan Gedung Hijau sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau . Berdasarkan peraturan tersebut terdapat aspek penilaian kinerja berupa parameter untuk mendapatkan poin. Persentase poin yang didapatkan menentukan Asrama Mahasiswa Nusantara mendapatkan sertifikat Bangunan Gedung Hijau Pratama, Madya, atau Utama. Metode penelitian yang digunakan yaitu deskriptif analitik dimana metode pengumpulan data berupa metode studi dokumen, observasi, dan literatur. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, maka diperoleh persentase sebesar 85% sehingga mendapatkan sertifikat BGH Utama. Dari hasil analisis dapat disimpulkan bahwa Asrama Mahasiswa Nusantara mendapatkan sertifikat BGH Utama.
Copyrights © 2024