Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peralihan hak Guna Bangunan (HGB) dan tanggungjawab Pejawab Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas Peralihan HGB. Dalam penelitian ini metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif. Penelitian normative adalah penelitian yang dilakukan dengan melalui studi pustaka atau library research. Sumber data meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian bahwa Hak Guna Bangunan dapat diberikan terhadap tanah negara, hak pengelolaan atau hak milik. Peralihan hak guna bangunan harus didaftarkan pada Kantor Pertanahan. Jika hak guna bangunan dialihkan dengan cara penjualan (tidak termasuk lelang), tukar menukar, kepemilikan saham, pengalihan, dan lain-lain, hak guna bangunan harus dialihkan sesuai dengan kontrak yang dibuat oleh PPAT. Adapun tanggungjawab Pejabat Pembuat Akta Tanah atas peralihan Hak Guna Bangunan (HGB) dalam pendaftaran tanah apabila terjadi permasalahan, maka PPAT sebagai pejabat publik dapat dimintai pertanggungjawabannya sehubungan dengan Akta yang dibuatnya yang ditemukannya cacat hukum dalam pembuatannya baik secara administratif, perdata, maupun pidana
Copyrights © 2022