p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Yustisiabel
Agung Sutrisno W
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TANGGUNGJAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) ATAS PERALIHAN HAK GUNA BANGUNAN Agung Sutrisno W; Mustating Daeng Maroa; Ridwan Labatjo
Jurnal Yustisiabel Vol 6, No 2 (2022): Oktober
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32529/yustisiabel.v6i2.1916

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peralihan hak Guna Bangunan (HGB) dan tanggungjawab Pejawab Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas Peralihan HGB. Dalam penelitian ini metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif. Penelitian normative adalah penelitian yang dilakukan dengan melalui studi pustaka atau library research. Sumber data meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian bahwa Hak Guna Bangunan dapat diberikan terhadap tanah negara, hak pengelolaan atau hak milik. Peralihan hak guna bangunan harus didaftarkan pada Kantor Pertanahan. Jika hak guna bangunan dialihkan dengan cara penjualan (tidak termasuk lelang), tukar menukar, kepemilikan saham, pengalihan, dan lain-lain, hak guna bangunan harus dialihkan sesuai dengan kontrak yang dibuat oleh PPAT. Adapun tanggungjawab Pejabat Pembuat Akta Tanah atas peralihan Hak Guna Bangunan (HGB) dalam pendaftaran tanah apabila terjadi permasalahan, maka PPAT sebagai pejabat publik dapat dimintai pertanggungjawabannya sehubungan dengan Akta yang dibuatnya yang ditemukannya cacat hukum dalam pembuatannya baik secara administratif, perdata, maupun pidana
TANGGUNGJAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) ATAS PERALIHAN HAK GUNA BANGUNAN Agung Sutrisno W; Mustating Daeng Maroa; Ridwan Labatjo
Jurnal Yustisiabel Vol. 6 No. 2 (2022)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32529/yustisiabel.v6i2.1916

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peralihan hak Guna Bangunan (HGB) dan tanggungjawab Pejawab Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas Peralihan HGB. Dalam penelitian ini metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif. Penelitian normative adalah penelitian yang dilakukan dengan melalui studi pustaka atau library research. Sumber data meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian bahwa Hak Guna Bangunan dapat diberikan terhadap tanah negara, hak pengelolaan atau hak milik. Peralihan hak guna bangunan harus didaftarkan pada Kantor Pertanahan. Jika hak guna bangunan dialihkan dengan cara penjualan (tidak termasuk lelang), tukar menukar, kepemilikan saham, pengalihan, dan lain-lain, hak guna bangunan harus dialihkan sesuai dengan kontrak yang dibuat oleh PPAT. Adapun tanggungjawab Pejabat Pembuat Akta Tanah atas peralihan Hak Guna Bangunan (HGB) dalam pendaftaran tanah apabila terjadi permasalahan, maka PPAT sebagai pejabat publik dapat dimintai pertanggungjawabannya sehubungan dengan Akta yang dibuatnya yang ditemukannya cacat hukum dalam pembuatannya baik secara administratif, perdata, maupun pidana