Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan dan mekanisme Hak Angkat dalam rangka pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative, dengan sumber data meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa kedudukan hak angkat dalam rangka pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah upaya yang dilakukan oleh DPRD dalam menjalankan tugas dan wewenangnya untuk melakukan kontrol terhadap Pemerintah daerah agar tidak melakukan kesewenang-wenangan dalam menjalankan tugas dan fungsi untuk mensejahterakan masyarakat. Selain itu pelaksanaan hak angket DPRD merupakan implementasi dari fungsi pengawasan yang dimiliki oleh DPRD. Baik terkait pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dan pengawasan dalam bidang keuangan. Sedangkan mekanisme penggunaan hak angkat dalam rangka pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai pada tahapan pelaksanaannya meliputi pengusulan, panitia hak angket dan rapat paripurna.
Copyrights © 2022