ABSTRAKKIP-K merupakan penanda penerima Program Indonesia Pintar yang diperuntukan bagi mahasiswa yang kurang mampu sesuai dengan Undang-Undang No 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar. Peminat yang dari tahun ke tahun semakin meningkat dan salah satu Universitas yang menjembatani program ini adalah Universitas Diponegoro. Namun, beberapa bulan terakhir terdapat unggahan yang menggemparkan dunia maya sehingga memunculkan cybercommumity dalam kasus ini. Kasus yang dimaksud adalah penyalahgunaan program KIP-K yang harusnya untuk mahasiswa yang kurang mampu namun pada lapangannya diterima oleh mahasiswa dalam kategori mampu yang dari itu dianggap oleh cybercommunity sebagai tindakan untuk hodonisme. Penyalahgunaan tersebut memunculkan suatu rumusan masalah dari model Undang-Undang yang dipakai, kuota disetiap tahunnya dari Kemendikbudristek maupun Universitas Diponegoro, dan pendekatan mazhab formal yang dipakai dalam kasus KIP-K salah sasaran tersebut dari reaksi cybercommunity. Penelitian ini juga menggunakan metode kualitatif karena bersumber dari beberapa data serta dokumen maupun buku yang menjadi landasannya. Selain itu, jenis yang digunakan dalam metode penelitian ini deskriptif kualitatif yakni menjabarkan sesuatu penelitian dari sunver yang dilakukan secara kualitatif atau dari data-data yang ada.Kata Kunci: KIP-K, Indonesia, Cybercommunity, Mazhab Formal
Copyrights © 2024