Sistem pewarisan dalam hukum adat di Indonesia dapat dikatakan cukup beragam, mengingat Indonesia merupakan negara yang memiliki beragam suku dan budaya dalam kehidupan masyarakatnya. Oleh karena itu, terdapat perbedaan dalam tata cara dan akibat hukum dalam pengangkatan anak di masing-masing daerah. Sistem pewarisan merupakan salah satu cara untuk melakukan pengalihan barang kepemilikan dan hak materiil maupun immateriil pewaris kepada ahli waris. Sistem pewarisan dalam suku Batak sangat mempengaruhi kedudukan anak angkat. Dalam adat Batak Toba dan Batak Karo diketahui memiliki perbedaan dalam sistem pewarisannya meskipun keduanya tetap tunduk pada sistem patrilineal. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan penelitian yuridis normatif yang memahami dan mempelajari bahan-bahan kepustakaan. Berdasarkan penelitian yang diperoleh adalah adat Batak Toba dan adat Batak Karo dalam sistem pewarisan terhadap anak angkat memiliki kesamaan yang cukup signifikan salah satunya dalam hal kedudukan anak angkat serta memiliki perbedaan dalam hal harta warisannya.
Copyrights © 2023