Good Corporate Governance (GCG) muncul dikarenakan dari alasan praktis dan alasan akademis. Alasan praktis melihat pada peristiwa Amerika Serikat yang wajib menjalankan restruktrurisasi Corporate Governance yang merupakan imbas dari keadaan dimana pasar tidak dalam kondisi sehat pada tahun 1929. Corporate Governance yang cacat mengakibatkan timbulnya kegentingan perekonomian politik Indonesia yang diawali tahun 1997 yang dampaknya dapat dirasakan sampai kini. Alasan akademis, kepentingan GCG lahir berpautan dengan principal – agency theory, yakni demi mencegah kontroversi principal dan agent. Pengkajian ini bertujuan untuk meninjau dan menelaah implementasi prinsip-prinsip GCG atas perusahaan publik di Indonesia dan kendala dialami pada penerapan GCG. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yakni mendalami sebuah peristiwa berkenaan dengan yang ditanggung oleh subjek penelitian secara holistik dan penjabaran yang dituangkan dalam bentuk kata-kata dan bahasa pada suatu konteks yang alami. GCG adalah susunan sistem dan prosedur yang dimanfaatkan oleh anggota perusahaan guna meningkatkan nilai perusahaan yang berkepanjangan. Dalam PERMEN Badan Usaha Milik Negara No : PER-01/MBU/2011 terkandung lima prinsip-prinsip GCG yaitu transparancy, accountability, responsibility, independency, fairness. Terdapat kendala-kendala dalam menjalankan prinsip GCG Kendala yang paling utama dari implementasi GCG yaitu perusahaan masih belum bisa menguasai secara objektif prinsip-prinsip dan praktek dari GCG
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023