Financial technology adalah pemanfaatan teknologi untuk memberikan keuntungan atau membuka jalan baru dalam bidang keuangan. Financial technology dipandang sebagai kolaborasi layanan keuangan dan teknologi informasi. Meskipun perkembangan financial technology berlangsung pesat, namun terdapat beberapa kelemahan yang berpotensi merugikan bagi konsumen, yaitu risiko penipuan, risiko keamanan data, dan risiko ketidakpastian pasar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Tanpa adanya regulasi yang tepat, terdapat risiko besar bagi konsumen financial technology. Ancaman pencurian data, penipuan, dan pelanggaran keamanan dapat merugikan konsumen. Dengan adanya Undang-Undang Financial Technology, dapat membantu dalam menjaga keamanan data konsumen, mengatasi praktik penipuan, serta meningkatkan integritas dan transparansi dalam operasi perusahaan financial technology. Beberapa aspek penting yang perlu dimuat dalam Undang-Undang Financial Technology yaitu legalitas financial technology, jenis layanan financial technology, otoritas pengawasan dan regulator di industri financial technology, kewajiban dan larangan bagi penyelenggara layanan financial technology, perlindungan konsumen, pendidikan konsumen, serta sanksi pidana sehingga memberikan perlindungan terhadap konsumen
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024