Abstrak : Jembatan merupakan infrastruktur transportasi penting dengan fungsi sosial signifikan, sehingga harus dilakukan penyelenggaraan keamanan dan keselamatan bagi pengguna jalan sesuai Peraturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2022 tentang Keamanan Jembatan dan Terowongan. Parameter daya layan yang harus dipenuhi adalah tidak terlampauinya batas tegangan dan lendutan saat operasional termasuk saat beban maksimum terjadi. Untuk mengetahui perilaku saat beroperasi dilakukanlah uji pembebanan statik. Uji beban statik dilakukan dengan beban bertahap sampai dengan 66 percent UDL (120 ton) dengan kelipatan 16 percent (30 ton), dan selanjutnya beban dihilangkan secara bertahap. Lendutan terukur pada beban 66 percent UDL yaitu 8,698 mm yang diextrapolasi ke 100 percent UDL menjadi 17,888 mm masih di bawah batas lendutan ijin (L/1000 Equals 35.7 mm). Sejalan dengan itu regangan yang diekstrapolasi dari regangan 60 percentUDL yaitu 0,00013 juga masih di bawah batas regangan tarik yang berpotensi menyebabkan beton retak ( Equals 0,00015). Selama tahapan pengujian struktur menunukan bersifat linier elastin, dengan lendutan sisa maksimum 1.3 mm yang masih di bawah batas lendutan sisa ijin (17,4 mm). Berdasarkan parameter uji statik, maka jembatan laik difungsikan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024