Proses pemerintah di tingkat kampung di Kabupaten Bener Meriah selalu mengedepankan kekeluargaan dan saling hormat menghormati dengan mempertimbangkan adat dan budaya yang ada di daerah tersebut, nilai – nilai dalam menjalankan pemerintahan dikampung yang masyarakatnya mayoritas bersuku Gayo, di sebagian wilayah dan kampung masih memegang teguh nilai dan norma adat di tingkat kampung hanya saja masih banyak aturan tersebut belum diterapkan menjadi sebuah Qanun Kampung (PerDes). Adapun permasalahan yang sering muncul dalam proses transformasi informal contraints menuju formal contraint adalah minimnya pengetahuan dalam membuat draft rancangan qanun menjadi sebuah aturan yang baku untuk diterapkan pada tingkat pemerintahan kampung khususnya pada pembuatan rancangan qanun (Legal Drafting) tentang hukum adat dan budaya yang ada di Kabupaten Bener Meriah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yang bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis dengan prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan, melukiskan keadaan objek penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta – fakta yang tampak atau sebagaimana adanya. Dengan batasan masalah yang diteliti dengan pemilihan objek lokasi di kampung blang panas kecamatan bukit dan kampung rusip kecamatan syaih utama Kabupaten Bener Meriah. Dari hasil penelitian diketahui bahwa temuan dilapangan dapat dikategorikan menjadi; a) belum adanya acuan atau ketentuan berupa Qanun Kabupaten yang mengatur tentang Hukum Adat Gayo, b). Sosialisasi dan pembinaan yang dilakukan Majelis Adat Gayo Kabupaten Bener Meriah masih minim terkait dengan tata cara dan ketentuan dalam perencanaan pembuatan rancangan qanun kampung c). Perbandingan antara kampung blang panas kecamatan bukit dan rusip kecamatan syiah utama dalam membuat qanun masih mengacu kepada kesepakatan bersama reje dan petue sesuai dengan Qanun Nomor 4 Tahun 2015 tantang Pemerintahan Kampung, dengan memposisikan peran Petue sebagai pengambil kebijakan dalam pembuatan qanun kampung bersama reje, d). Tidak adanya wewenang atau peran RGM (rayat genap mufakat) sebagai badan legislatif yang masuk kedalam unsur sarak opat, semestinya peran, fungsi wewenang RGM lebih kepada badan legislasi, pengganggaran dan pengawasan
Copyrights © 2022