Abstrak Filsafat hukum adalah bagian dari cabang filsafat yang mengatur perilaku atau etika dan mengkaji hakikat hukum. Dengan kata lain, filsafat hukum merupakan bidang ilmu yang mempertimbangkan hukum dari sudut pandang filosofis. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang berkisar pada tinjauan literatur untuk mengumpulkan informasi dari berbagai sumber tulisan tentang topik hukum yang sedang diteliti. Penelitian hukum normatif, yang juga dikenal sebagai penelitian hukum doktrinal, menganggap hukum sebagai apa yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hukum Indonesia yang berbasis Pancasila seharusnya menjadi dasar untuk pengembangan ilmu hukum Indonesia secara holistik. Ini artinya tidak hanya mempertimbangkan produk hukum atau pengetahuan hukumnya, tetapi juga memperhatikan dampak proses pengetahuan hukum tersebut terhadap sistem hukum secara keseluruhan. Nilai moral yang terkandung dalam Pancasila menjadi pandangan masa depan bagi bangsa Indonesia. Sila-sila dalam Pancasila dimaknai sebagai semangat untuk mencapai kesejahteraan yang diharapkan bagi bangsa, yaitu dengan usaha membentuk karakter manusia yang berperilaku adil dan beradab, sehingga mampu membentuk masyarakat yang memiliki kesadaran akan persatuan Indonesia.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024