Perjanjian kredit membutuhkan perjanjian tambahan/accesoir yang berupa perjanjian jaminan. Kegunaan jaminan ialah apabila pada suatu saat seorang debitur melakukan wanprestasi (cidera janji) secara disengaja (sadar) atau tidak disengaja, maka bank akan mengeksekusi jaminan sebagai pelunasan atas hutang debitur. Untuk membebankan hakĀ jaminan terhadap hak atas tanah digunakan istilah Hak Tanggungan. Hak tanggungan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain. Jaminan hak tanggungan yang terindikasi merupakan hasil dari tindak pidana korupsi menyebabkan objek jaminan disita oleh Negara melalui penetapan penyitaan yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri Bitung. Hal ini menimbulkan kerugian terhadap pemilik hak atas tanah dan juga terhadap kreditur, maka itu dalam penelitian ini akan dilakukan analisis terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2701 K/Pdt/2017.Jenis penelitian tesis ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif, yang mencakup penelitian terhadap asas-asas dalam jaminan kebendaan. Sifat penelitian tesis ini adalah penelitian deskriptif analitis. Bahan hukum yang menjadi kajian dalam penelitian tesis ini adalah Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini membahas serta menganalisis mengenai perlindungan hukum terhadap debitur yang beritikad baik dan akibat hukum terhadap kreditur selaku pemegang hak tanggungan apabila objek jaminan disita dan dirampas oleh Negara untuk dilelang karena berkaitan dengan tindak pidana korupsi.Dari hasil penelitian diketahui bahwa objek jaminan hak tanggungan merupakan hak daripada kreditur karena didalamnya melekat hak-hak dan kepentingan kreditur sebagai jaminan atas pelunasan hutang debitur. Oleh karena itu putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menyatakan bahwa penyitaan terhadap objek jaminan tidak sah merupakan putusan yang tepat. Hal ini dikarenakan pada objek jaminan telah melekat hak kreditur selaku pemegang hak tanggungan. Debitur selaku pemilik hak atas tanah yang beritikad baik juga sepatutnya memperoleh perlindungan hukum karena ia memperoleh hak atas tanah tanpa mengetahui asal dari perolehan hak atas tanah tersebut dari penjual.
Copyrights © 2023