ABSTRAK Kemajuan teknologi memberikan perubahan drastis dalam transaksi perdagangan internasional. Diperlukan norma yang lebih ketat dalam mengatur lalu lintas perdagangan internasional. Pendekatan dalam penelitian ini adalah deskriptif/kualitatif bahwa transaksi perdagangan online adalah segala perbuatan hukum yang menggunakan media elektronik sebagai medianya, meliputi pengamatan langsung dan observasi, dokumentasi dan bahan-bahan hukum. Penelitian mengemukakan bahwa transaksi jual beli, pihak dari dua negara berbeda tunduk pada hukumnya masing-masing, mempunyai kebebasan untuk secara tegas menentukan pilihannya, baik klausul hukum atau pilihan forum dalam transaksi jual beli yang dilakukan online. Hal ini Perlu dilakukan untuk menghindari permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam pelaksanaan transaksi jual beli secara online dan penyelesaiannya secara hukum melalui suatu cara tertentu yakni badan peradilan atau arbitrase. Kata Kunci: Hukum Internasional; Online; Transaksi
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023