Abstrak Tujuan penelitian ini adalah Mengetahui dan menganalisis pengaturan hak warisan bagi anak angkat dalam perspektif Kitab Hukum Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam di Indonesia dan mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam memutus hak anak angkat dalam pembagian harta warisan pada putusan nomor 29/Pdt.G/2023/PTA.Smg. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Kajian pada penelitian normatif adalah bersumber pada inventarisasi hukum positif, asas-asas dan doktrin hukum, penemuan hukum, sistematika hukum, sinkronisasi hukum, perbandingan hukum, dan sejarah hukum. Hasil penelitian dan analisis data dapat disimpulkan bahwa anak angkat juga bisa mendapatkan warisan berupa wasiat wajibah. Pengaturan hak warisan bagi anak angkat dalam perspektif Kitab Hukum Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam di Indonesia. Di dalam KUH Perdata Staatsblad 1917 No. 129 anak angkat disamakan statusnya dengan anak kandung, sedangkan di dalam Kompilasi Hukum Islam secara tegas membedakannya. Hal tersebut disebabkan karena pengangkatan anak dalam KHI tidak memutuskan hubungan nasab antara anak angkat dengan orang tua kandungnya.
Copyrights © 2023