Pemilihan umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Hilangnya kepercayaan rakyat untuk tidak lagi menyalurkan hak pilihnya atau hak suaranya dalam pemilu sering terjadi akibat kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan kehendak rakyat. Tetapi satu hal yang tidak disadari yaitu keadaan tersebut merupakan buah dari suara yang mereka salurkan pada momentum pemilihan umum. Adapun tujuan dari pengabdian masyarakat ini adalah untuk mengetahui bagaimana tingkat pemahaman masyarakat Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang mengenai tentang pemilu. Metode pengabdian Masyarakat yang digunakan adalah metode ceramah dan metode diskusi. Hasil yang diperoleh dari pengabdian masyarakat ini adalah peserta pemilu menjadi paham mengenai arti penting suara mereka dalam pemilihan pemilu dan memahami prosedur dalam pelaksanaan pemilu
Copyrights © 2024