Kegiatan ini dilatarbelakangi karena semakin banyaknya eksploitasi terhadap anak baik itu yang bertujuan untuk mencari keuntungan semata atau bertujuan lain yang lebih jauh hingga terjadi praktek perdagangan orang. Pemahaman masyarakat mengenai hukum dianggap kurang dan tidak memperhatikan aspek keadilan. Hal ini dapat terjadi karena unsur dari sistem hukum yaitu Legal Substance (Substansi Hukum) dan Legal Structure (Struktur Hukum) kita seolah-olah lemah, sehingga membuat Legal Culture (Budaya Hukum) yaitu kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri menjadi lemah dan menurun. Oleh karena itu sangat diharapkan peran pemerintah untuk bekerjasama dengan perguruan tinggi hukum, lembaga-lembaga hukum, Lembaga pemerintah, tokoh masyarakat dan dilakukan sosialisasi terkait pengetahuan hukum di masyarakat agar dapat diberdayakan. Adapun perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana perdagangan orang diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam kegiatan ini dilakukan beberapa tahapan, di mulai dari observasi, penjajakan awal guna mengenali permasalahan, sampai tahap pelaksanaan dan monitoring untuk menganalisa tingkat keberhasilan sosialisasi ini.
Copyrights © 2023