Kurangnya kesadaran hukum tingkat keluarga memicu banyak hal seperti kekerasan dalam rumah tangga, pernikahan dini, memberikan beban kerja yang berat bagi anak-anaknya, konflik warisan, miminya pemahaman tentang hak asuh anak, dan upaya keluarga memperluas lahan di hutang lindung. Tujuan pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan hukum bagi anggota keluarga khusus pada masyarakat Desa Tarlawi Kecamatan Wawo Kabupaten Bima. Dampak kegiatan terbentuknya karakter sosial yang baik, keluarga harmonis dan lingkungan berkelanjutan, serta keyakinan hukum keluarga yang utuh. Metode pelaksanaan kegiatan berupa pemberian materi, sistem mentoring, diskusi, dan tanya jawab antara peserta dengan narasumber. Pelaksanaan ini di Desa Tarlawi Kecamatan Wawo Kabupaten Bima tanggal 14 September 2023. Hasil kegiatan dan diskusi menunjukan bahwa masyarakat dan anggota keluarga Desa Tarlawi sudah mulai memahami tentang pentingnya menjaga, melindungi, serta mentaati hukum yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan hak dan kewajiban, serta proses penyelesaian hukum secara restorative justice. Selain itu, sebagian anggota keluarga dan masyarakat Tarlawi sudah lebih terbuka berbicara mengenai masalah hukum, dan berperan aktif ikut melestarikan lingkungan alam, termasuk ikut mendorong kreativitas anak-anak dan memberikan peluang bagi anak-anaknya melanjutkan pendidikan, juga menghindari kekerasan dalam keluarga dan menghindari adanya pernikahan di usia dini
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023