Pembangunan yang dilakukan oleh manusia layaknya pisau bermata dua, yaitu dapat menghasilkan dampak positif maupun dampak negatif. Desa Pardomuan Ajibata adalah satu diantara desa yang dikelilingi oleh pembangunan baik dari pihak negeri maupun swasta. Hal ini berujung pada pencemaran lingkungan yang terjadi di Desa pardomuan Ajibata. Tujuan diadakannya pengabdian masyarakat ini adalah untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat serta aparat desa tentang pentingnya penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui jalur luar pengadilan (non litigasi). Metode penelitian ini adalah kualitatif dengan menggunakan sumber data primer dan sekunder, serta jenis penelitian adalah evaluative-analisis yaitu meninjau secara konseptual semua aspek hukum dari mediasi dan arbitrase. Adapun pembahasan dari penelitian ini adalah tentang 1) penyelesaian sengketa lingkungan hidup; 2) regulasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup; dan 3) Implementasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui jalur luar pengadilan dapat mendorong pemahaman hukum di desa Pardomuan Ajibata. Hasil dari penelitian yang dilakukan bahwa pengabdian masyarakat yang dilakukan di Desa Pardomuan Ajibata memberikan hasil yang maksimal terhadap pemahaman hukum tentang Penyelesaian sengketa luar pengadilan. Selain itu masyarakat dapat menggunakan opsi non litigasi dengan win-win solution tanpa menimbulkan perselisihan diantara para pihak yang bersengketa.
Copyrights © 2024