Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

PENINGKATAN PEMAHAMAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA PADA MASYARAKAT suhaidi, suhaidi; Alhayyan, Riadhi; Leviza, Jelly
Qardhul Hasan: Media Pengabdian kepada Masyarakat Vol. 8 No. 3 (2022): DESEMBER
Publisher : Universitas Djuanda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (422.164 KB) | DOI: 10.30997/qh.v8i3.7070

Abstract

Peningkatan Pemahaman serta Kesadaran Hukum merupakan salah satu bagian dari pendidikan serta pemberdayaan masyarakat yang dapat dimulai dari ruang lingkup terkecil yaitu keluarga dan serta individu-individu yang tergabung di dalam nya. Hukum Lingkungan adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam dalam arti seluasluasnya. Dalam ruang lingkup berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Terkait ini hukum lingkungan adalah instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup. Tujuan dari kegiatan sosialisasi di Desa Pardomuan Ajibata, Toba Samosir ini adalah dalam rangka guna untuk Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Memahami mengenai Hukum Lingkungan Pasca berlakunya UU nomor 11 Tahun 2020 Pada Masyarakat Desa Pardomuan Ajibata, Toba Samosir. Target kegiatan sosialisasi ini secara umum adalah masyarakat desa Pardomuan Ajibata meningkat pemahaman hukumnya dan target secara khusus adalah 1). Agar masyarakat desa Pardomuan Ajibata sadar akan hak dan kewajibannya dalam berbangsa dan bernegara; 2). Masyarakat desa Pardomuan Ajibata memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam bidang hukum lingkungan; 3). Serta terbentuknya suasana di dalam masyarakat yang aman tentram, lingkungan yang terjaga dan untuk aparatur pemerintah desa semakin baik dalam menjalankan tata kelola pemerintah desa. Metode kegiatan sosialisasi untuk mencapai tujuan tersebut yaitu pelatihan berupa ceramah, diskusi, dan tanya jawab yang berkaitan dengan bidang hukum yang diajarkan.
PENINGKATAN PEMAHAMAN HUKUM TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP MELALUI JALUR LUAR PENGADILAN PADA MASYARAKAT DESA PARDOMUAN AJIBATA KABUPATEN TOBA Alhayyan, Riadhi; Suhaidi, Suhaidi; Affila, Affila
Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 5 No. 1 (2024): Volume 5 No 1 Tahun 2024
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/cdj.v5i1.25279

Abstract

Pembangunan yang dilakukan oleh manusia layaknya pisau bermata dua, yaitu dapat menghasilkan dampak positif maupun dampak negatif. Desa Pardomuan Ajibata adalah satu diantara desa yang dikelilingi oleh pembangunan baik dari pihak negeri maupun swasta. Hal ini berujung pada pencemaran lingkungan yang terjadi di Desa pardomuan Ajibata. Tujuan diadakannya pengabdian masyarakat ini adalah untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat serta aparat desa tentang pentingnya penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui jalur luar pengadilan (non litigasi). Metode penelitian ini adalah kualitatif dengan menggunakan sumber data primer dan sekunder, serta jenis penelitian adalah evaluative-analisis yaitu meninjau secara konseptual semua aspek hukum dari mediasi dan arbitrase. Adapun pembahasan dari penelitian ini adalah tentang 1) penyelesaian sengketa lingkungan hidup; 2) regulasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup; dan 3) Implementasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui jalur luar pengadilan dapat mendorong pemahaman hukum di desa Pardomuan Ajibata. Hasil dari penelitian yang dilakukan bahwa pengabdian masyarakat yang dilakukan di Desa Pardomuan Ajibata memberikan hasil yang maksimal terhadap pemahaman hukum tentang Penyelesaian sengketa luar pengadilan. Selain itu masyarakat dapat menggunakan opsi non litigasi dengan win-win solution tanpa menimbulkan perselisihan diantara para pihak yang bersengketa.
PEMAHAMAN HUKUM TENTANG MODEL GANTI RUGI DALAM HUKUM LINGKUNGAN PADA MASYARAKAT DI DESA PARDOMUAN AJIBATA KABUPATEN TOBA Suhaidi, Suhaidi; Alhayyan, Riadhi; Leviza, Jelly
Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 5 No. 1 (2024): Volume 5 No 1 Tahun 2024
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/cdj.v5i1.25282

Abstract

Desa seringkali menjadi lokasi utama masalah lingkungan, seperti pencemaran air, tanah, dan udara, yang memengaruhi kesejahteraan masyarakat lokal. Dalam upaya untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial, pemahaman yang baik tentang model ganti rugi dalam hukum lingkungan sangat penting. Pengabdian kepada masyarakat di Desa Pardomuan Ajibata ini bertujuan untuk menganalisis konsep dan prinsip-prinsip dasar hukum lingkungan yang berkaitan dengan model ganti rugi, termasuk tanggung jawab pelaku pencemaran, dampak kerugian pada masyarakat desa, dan proses hukum terkait. Selain itu, pengabdian ini mencari pemahaman masyarakat desa terhadap model ganti rugi dalam konteks hukum lingkungan dan faktor-faktor yang memengaruhi pemahaman mereka. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa terdapat kesenjangan dalam pemahaman hukum tentang model ganti rugi di kalangan masyarakat desa, sering kali disebabkan oleh kurangnya informasi, sumber daya, dan akses ke sistem hukum yang kompleks. Pentingnya edukasi hukum dan penyuluhan kepada masyarakat desa untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang hak dan tanggung jawab mereka dalam kasus pencemaran lingkungan juga diidentifikasi.Pengabdian ini berkontribusi pada pemahaman lebih lanjut tentang bagaimana pemahaman hukum dapat memengaruhi penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di desa. Selain itu, penelitian ini menyoroti perlunya upaya kolaboratif antara pemerintah desa, pemangku kepentingan, dan lembaga hukum untuk memastikan bahwa model ganti rugi dalam hukum lingkungan dapat diterapkan secara efektif, menjaga supremasi hukum, dan melindungi hak serta kesejahteraan masyarakat Desa Pardomuan Ajibata.
PENINGKATAN PEMAHAMAN MASYARAKAT TENTANG MODEL HAK GUGAT TERHADAP PELAKU PENCEMARAN DAN/ATAU PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP DI DESA PARDAMEAN SIBISA Suhaidi, Suhaidi; Alhayyan, Riadhi; Leviza, Jelly
Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 6 No. 5 (2025): Vol.6 No. 5 Tahun 2025
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/cdj.v6i5.51759

Abstract

Peningkatan Pemahaman serta Kesadaran Hukum merupakan salah satu bagian dari pendidikan serta pemberdayaan masyarakat yang dapat dimulai dari ruang lingkup terkecil yaitu keluarga dan serta individu-individu yang tergabung di dalam nya. Hukum Lingkungan adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam dalam arti seluas- luasnya. pemahaman Hukum tentang hak gugat terhadap pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan hidup di Desa Perdamean Sibisa perlu dilakukan karena minimnya pembangunan pendidikan serta sulitnya terjangkau perpustakaan daerah sehingga menghambat pertumbuhan/perkembangan kehidupan masyarakatnya khususnya tentang hukum lingkungan.Tujuan dari kegiatan sosialisasi di Desa Pardamean Sibisa,Toba ini adalah dalam rangka guna untuk Peningkatan Pemahaman Hukum Tentang Model Hak Gugat terhadap pelaku pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup di Desa Pardamean sibisa, Toba. Target kegiatan sosialisasi ini secara umum adalah masyarakat desa Pardamean sibisa meningkat pemahaman hukumnya dan target secara khusus adalah 1). Agar masyarakat desa Pardamean Sibisa sadar akan hak dan kewajibannya dalam berbangsa dan bernegara; 2). Masyarakat desa Pardamean Sibisa memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam bidang hukum lingkungan khususnya tentang Hak Gugat; 3). Serta Terbentuknya suasana di dalam masyarakat yang aman tentram, lingkungan yang terjaga dan untuk aparatur pemerintah desa semakin baik dalam menjalankan tata kelola pemerintah desa. Metode kegiatan sosialisasi untuk mencapai tujuan tersebut yaitu pelatihan berupa ceramah, diskusi, dan tanya jawab yang berkaitan dengan bidang hukum yang diajarkan.Dari kegiatan ini masyarakat umum tidak mengetahui hukum lingkungan dan tindakan hukum apa yang dapat dilakukan untuk menggugat baik perorangan maupun perusahaan yang sengaja atau tidak sengaja mencemari lingkungan, dapat disimpulkan bahwa masyarakat tidak mengetahuinya.