Desa seringkali menjadi lokasi utama masalah lingkungan, seperti pencemaran air, tanah, dan udara, yang memengaruhi kesejahteraan masyarakat lokal. Dalam upaya untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial, pemahaman yang baik tentang model ganti rugi dalam hukum lingkungan sangat penting. Pengabdian kepada masyarakat di Desa Pardomuan Ajibata ini bertujuan untuk menganalisis konsep dan prinsip-prinsip dasar hukum lingkungan yang berkaitan dengan model ganti rugi, termasuk tanggung jawab pelaku pencemaran, dampak kerugian pada masyarakat desa, dan proses hukum terkait. Selain itu, pengabdian ini mencari pemahaman masyarakat desa terhadap model ganti rugi dalam konteks hukum lingkungan dan faktor-faktor yang memengaruhi pemahaman mereka. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa terdapat kesenjangan dalam pemahaman hukum tentang model ganti rugi di kalangan masyarakat desa, sering kali disebabkan oleh kurangnya informasi, sumber daya, dan akses ke sistem hukum yang kompleks. Pentingnya edukasi hukum dan penyuluhan kepada masyarakat desa untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang hak dan tanggung jawab mereka dalam kasus pencemaran lingkungan juga diidentifikasi.Pengabdian ini berkontribusi pada pemahaman lebih lanjut tentang bagaimana pemahaman hukum dapat memengaruhi penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di desa. Selain itu, penelitian ini menyoroti perlunya upaya kolaboratif antara pemerintah desa, pemangku kepentingan, dan lembaga hukum untuk memastikan bahwa model ganti rugi dalam hukum lingkungan dapat diterapkan secara efektif, menjaga supremasi hukum, dan melindungi hak serta kesejahteraan masyarakat Desa Pardomuan Ajibata.
Copyrights © 2024